Pages

Wednesday 29 January 2014

Menyoal kenaikan Harga Gas LPG 12 Kg



Menyoal Kenaikan Harga Gas

Oleh Sri Hidayati mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Menyoal kenaikan harga gas yang melambung tinggi maka tidak akan lepas dari kontroversi. Mulai dari berbagai dugaan drama politik menjelang pemilu 2014, pencitraan pemerintah dan juga kepentingan perseorangan. Namun apapun itu, yang terpenting bagi masyarakat Indonesia adalah bagaimana dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Di Indonesia sendiri kebutuhan akan gas elpiji menjadi kebutuhan pokok rumah tangga masyarakat Indonesia semenjak pemerintah mengkonversi penggunaan minyak tanah ke gas elpiji.  
Pertamina merupakan salah satu persero yang sahamnya di miliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga dapat dipastikan setiap keputusan perseroan merupakan keputusan pemerintah juga. Belum lama ini, tepatnya 1 Januari 2014 masyarakat Indonesia tak terkecuali presiden di kejutkan dengan keputusan PT. Pertamina sehubungan dengan kenaikan harga gas elpiji ukuran 12 kg sebesar 67 %. Harga gas elpiji 12 kg yang  tadinya Rp 70.200/ tabung menjadi 117.708/tabung. Namun setelah adanya intervensi presiden, Pertamina menurunkan harga gas elpiji 12 kg menjadi Rp 82.200 atau hanya naik Rp 1000/kg dari sebelumnya. Kenaikan tersebut berlaku mulai 7 Januari 2014.
            Salah satu faktor yang menyebabkan PT. Pertamina menaikkan harga gas elpiji 12 kg adalah karena gas elpiji 12 kg bukanlah gas bersubsidi. Meskipun gas elpiji 12 kg bukanlah gas bersubsidi, namun kenyataannya masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah disinyalir banyak yang menggunakan gas elpiji 12 kg tersebut.
Akibat kenaikan harga gas elpiji 12 kg perekonomian masyarakat Indonesia mengalami guncangan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ada kenaikan harga BBM. Maka wajar jika kenaikan harga gas elpiji ini memicu banyak protes, terutama di kalangan pengecer dan konsumen tingakat ekonomi menengah kebawah. Mereka merasa berat dengan kenaikan harga gas elpiji karena hal ini akan berdampak dengan kenaikan kebutuhan pokok lainnya. Apabila berkaca dari dampak yang ditimbulkan akibat kenaikan harga gas, seharusnya pemerintah dalam memutuskan kebijakan meninmbangnya secara lebih matang agar tidak ada pihak yang dirugikan. Karena setiap keputusan pemerintah adalah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.
BUMN merupakan lembaga yang  dipegang oleh lembaga eksekutif. Sebagai lembaga legislatif, DPR berwenang mengawasi lembaga eksekutif yaitu Presiden atau wakil Presiden dan juga mentri – mentrinya. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus ikut turun tangan dalam mengontrol setiap kebijakan yang dikeluarkan BUMN. Sebagai DPR, DPR lah yang paling tahu apa yang di butuhkan  oleh rakyat,  karena semua aspirasi rakyat ditampung oleh DPR. Dan sebaiknya mentri BUMN melakukan koordinasi dengan DPR sebelum mengambil keputusan yang berhubungan dengan kepentingan rakyat, agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi dan kebutuhan rakyat Indonesia.

Pentingnya Reklamasi pada Daerah Penambangan



Pentingnya Reklamasi pada Daerah Penambangan
Oleh Sri Hidayati mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika UIN Sunan Kalijaga
                Reklamasi merupakan penataan kembali tata guna lahan yang terganggu sebagai akibat usaha pertambangan. Sesuai dengan peraturan perundangan tentang pertambangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Paska Tambang (RPT), ditegaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan RPT. Pentingnya reklamasi  ini agar lingkungan paska pertambangan tetap terjaga. Apabila reklamasi paska pertambangan di abaikan hal ini akan memicu kerusakan lingkungan dan juga kerugian yang lain, apalagi jika lokasi pertambangan berada dekat area pemukiman warga maka sangat mungkin akan membahayakan keselamatan warga sekitar .
                Kerusakan alam akibat penambangan telah memakan korban. Kejadian tragis tersebut dialami oleh empat bocah warga Dusun Beji Kulon, Sendangsari, Pajangan Bantul. Keempat bocah itu tewas tenggelam dikubangan air sedalam 1,5 meter saat berniat mencari buah duwet. Mereka ditemukan di dalam lubang bekas galian tambang batu yang berisi air (Harian Jogja, Selasa, 24/12). Kejadian ini salah satu akibat dari kelalaian para penambang yang membiarkan begitu saja bekas penambangan sehingga berakibat fatal. Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk masyarakat yang melakukan penambangan di daerah DIY agar lebih peduli dengan lingkungan, namun sangat disayangkan para penambang rakyat di DIY mengabaikan reklamasi lahan. Di DIY sendiri, terutama daerah Gunung Kidul banyak di temukan penambangan-penambangan kapur yang bekas tambangnya ditinggalkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut.
                Ada banyak faktor yang mempengaruhi kenapa penambang mengabaikan reklamasi, antara lain kurangnya sosialisasi dan pengawasan  dari pemerintah baik kota maupun daerah, selain itu banyak perusahaan pertambangan tidak mematuhi peraturan pemerintah dalam menjaga lingkungan. Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan dan kerugian lain yang diakibatknan dari penambangan perlu ada peran serta pemerintah kota DIY, penambang dan juga masyarakat.
                Pemkab ataupun Pemkot DIY harus lebih intensif dalam penyosialisasian pentingnya reklamasi kepada masyarakat yang melakukan penambangan, sehingga penambang tidak meninggalkan lubang bekas pertambangan begitu saja. Dan hendaknya pemerintah juga berkerja sama dengan LSM dan juga masyarakat sekitar penambangan untuk menjaga lingkungan sekitar tambang agar tidak terjadi kerusakan. Apabila pemerintah dan masyarakat saling bersinergi dalam menjaga lingkungan maka kemungkinan-kemungkinan terjadi kerusakan lingkungan dapat terminimalisir.
                Dalam perizinan pembukaan lahan tambang seharusnya pemerintah  lebih ketat dalam memberikan perizinan agar dapat dipertanggung jawabkan apabila pihak terkait (penambang) mengabaikan keseimbangan  lingkungan. Dan pemerintah harus mengawasi penambangan secara intensif agar penambang – penambang yang melanggar dapat di beri sangsi tegas. Untuk memudahkan pengawasan hendaknya pemerintah bekerja sama dengan masyarakat, misalnya dengan ketua RT sekitar agar lebih mudah dalam koordinasi pengawasanarea tambang.. Dan sebaiknya pemerintah menerapkan wajib lapor bagi para penambang setiap satu pekan atau satu bulan sekali agar daerah penambangan tetap terkontrol.

pernah di muat di Harian Jogja edisi 7 januari 2014 rubrik suara mahasiswa