Pentingnya
Reklamasi pada Daerah Penambangan
Oleh
Sri Hidayati mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika UIN Sunan Kalijaga
Reklamasi
merupakan penataan kembali tata guna lahan yang terganggu sebagai akibat usaha
pertambangan. Sesuai dengan peraturan perundangan tentang pertambangan khususnya
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Paska Tambang
(RPT), ditegaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib
melaksanakan RPT. Pentingnya reklamasi
ini agar lingkungan paska pertambangan tetap terjaga. Apabila reklamasi
paska pertambangan di abaikan hal ini akan memicu kerusakan lingkungan dan juga
kerugian yang lain, apalagi jika lokasi pertambangan berada dekat area
pemukiman warga maka sangat mungkin akan membahayakan keselamatan warga sekitar
.
Kerusakan
alam akibat penambangan telah memakan korban. Kejadian tragis tersebut dialami
oleh empat bocah warga Dusun Beji Kulon, Sendangsari, Pajangan Bantul. Keempat
bocah itu tewas tenggelam dikubangan air sedalam 1,5 meter saat berniat mencari
buah duwet. Mereka ditemukan di dalam lubang bekas galian tambang batu yang
berisi air (Harian Jogja, Selasa, 24/12). Kejadian ini salah satu akibat dari
kelalaian para penambang yang membiarkan begitu saja bekas penambangan sehingga
berakibat fatal. Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk masyarakat yang
melakukan penambangan di daerah DIY agar lebih peduli dengan lingkungan, namun
sangat disayangkan para penambang rakyat di DIY mengabaikan reklamasi lahan. Di
DIY sendiri, terutama daerah Gunung Kidul banyak di temukan
penambangan-penambangan kapur yang bekas tambangnya ditinggalkan begitu saja
tanpa ada tindak lanjut.
Ada
banyak faktor yang mempengaruhi kenapa penambang mengabaikan reklamasi, antara
lain kurangnya sosialisasi dan pengawasan
dari pemerintah baik kota maupun daerah, selain itu banyak perusahaan
pertambangan tidak mematuhi peraturan pemerintah dalam menjaga lingkungan. Untuk
mengantisipasi kerusakan lingkungan dan kerugian lain yang diakibatknan dari
penambangan perlu ada peran serta pemerintah kota DIY, penambang dan juga
masyarakat.
Pemkab
ataupun Pemkot DIY harus lebih intensif dalam penyosialisasian pentingnya
reklamasi kepada masyarakat yang melakukan penambangan, sehingga penambang
tidak meninggalkan lubang bekas pertambangan begitu saja. Dan hendaknya
pemerintah juga berkerja sama dengan LSM dan juga masyarakat sekitar penambangan
untuk menjaga lingkungan sekitar tambang agar tidak terjadi kerusakan. Apabila
pemerintah dan masyarakat saling bersinergi dalam menjaga lingkungan maka
kemungkinan-kemungkinan terjadi kerusakan lingkungan dapat terminimalisir.
Dalam
perizinan pembukaan lahan tambang seharusnya pemerintah lebih ketat dalam memberikan perizinan agar
dapat dipertanggung jawabkan apabila pihak terkait (penambang) mengabaikan
keseimbangan lingkungan. Dan pemerintah
harus mengawasi penambangan secara intensif agar penambang – penambang yang
melanggar dapat di beri sangsi tegas. Untuk memudahkan pengawasan hendaknya
pemerintah bekerja sama dengan masyarakat, misalnya dengan ketua RT sekitar
agar lebih mudah dalam koordinasi pengawasanarea tambang.. Dan sebaiknya pemerintah
menerapkan wajib lapor bagi para penambang setiap satu pekan atau satu bulan
sekali agar daerah penambangan tetap terkontrol.
pernah di muat di Harian Jogja edisi 7 januari 2014 rubrik suara mahasiswa
No comments:
Post a Comment