Pages

Wednesday 29 January 2014

Pentingnya Reklamasi pada Daerah Penambangan



Pentingnya Reklamasi pada Daerah Penambangan
Oleh Sri Hidayati mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika UIN Sunan Kalijaga
                Reklamasi merupakan penataan kembali tata guna lahan yang terganggu sebagai akibat usaha pertambangan. Sesuai dengan peraturan perundangan tentang pertambangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Paska Tambang (RPT), ditegaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan RPT. Pentingnya reklamasi  ini agar lingkungan paska pertambangan tetap terjaga. Apabila reklamasi paska pertambangan di abaikan hal ini akan memicu kerusakan lingkungan dan juga kerugian yang lain, apalagi jika lokasi pertambangan berada dekat area pemukiman warga maka sangat mungkin akan membahayakan keselamatan warga sekitar .
                Kerusakan alam akibat penambangan telah memakan korban. Kejadian tragis tersebut dialami oleh empat bocah warga Dusun Beji Kulon, Sendangsari, Pajangan Bantul. Keempat bocah itu tewas tenggelam dikubangan air sedalam 1,5 meter saat berniat mencari buah duwet. Mereka ditemukan di dalam lubang bekas galian tambang batu yang berisi air (Harian Jogja, Selasa, 24/12). Kejadian ini salah satu akibat dari kelalaian para penambang yang membiarkan begitu saja bekas penambangan sehingga berakibat fatal. Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk masyarakat yang melakukan penambangan di daerah DIY agar lebih peduli dengan lingkungan, namun sangat disayangkan para penambang rakyat di DIY mengabaikan reklamasi lahan. Di DIY sendiri, terutama daerah Gunung Kidul banyak di temukan penambangan-penambangan kapur yang bekas tambangnya ditinggalkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut.
                Ada banyak faktor yang mempengaruhi kenapa penambang mengabaikan reklamasi, antara lain kurangnya sosialisasi dan pengawasan  dari pemerintah baik kota maupun daerah, selain itu banyak perusahaan pertambangan tidak mematuhi peraturan pemerintah dalam menjaga lingkungan. Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan dan kerugian lain yang diakibatknan dari penambangan perlu ada peran serta pemerintah kota DIY, penambang dan juga masyarakat.
                Pemkab ataupun Pemkot DIY harus lebih intensif dalam penyosialisasian pentingnya reklamasi kepada masyarakat yang melakukan penambangan, sehingga penambang tidak meninggalkan lubang bekas pertambangan begitu saja. Dan hendaknya pemerintah juga berkerja sama dengan LSM dan juga masyarakat sekitar penambangan untuk menjaga lingkungan sekitar tambang agar tidak terjadi kerusakan. Apabila pemerintah dan masyarakat saling bersinergi dalam menjaga lingkungan maka kemungkinan-kemungkinan terjadi kerusakan lingkungan dapat terminimalisir.
                Dalam perizinan pembukaan lahan tambang seharusnya pemerintah  lebih ketat dalam memberikan perizinan agar dapat dipertanggung jawabkan apabila pihak terkait (penambang) mengabaikan keseimbangan  lingkungan. Dan pemerintah harus mengawasi penambangan secara intensif agar penambang – penambang yang melanggar dapat di beri sangsi tegas. Untuk memudahkan pengawasan hendaknya pemerintah bekerja sama dengan masyarakat, misalnya dengan ketua RT sekitar agar lebih mudah dalam koordinasi pengawasanarea tambang.. Dan sebaiknya pemerintah menerapkan wajib lapor bagi para penambang setiap satu pekan atau satu bulan sekali agar daerah penambangan tetap terkontrol.

pernah di muat di Harian Jogja edisi 7 januari 2014 rubrik suara mahasiswa
                 

No comments:

Post a Comment