PEMILU DAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM DEMOKRASI INDONESIA
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah PPKn
Dosen Pengampu: Novella Parchiano, M.Hum.
Disusun Oleh:
1. Sri Hidayati (12690001)
2. Atik Sukatmiyati (11690034)
3. Alif Nuri (12690020)
4. Ardian Agus Permana (12690021)
JURUSAN PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012/ 2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur marilah kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
begitu banyak nikmat yang mana makhluk-Nya pun tidak akan menyadari begitu
banyak nikmat yang telah didapatkan dari Allah SWT. Selain itu, penyusun juga merasa sangat bersyukur karena telah
mendapatkan hidayah-Nya baik iman maupun islam.
Dengan nikmat dan
hidayah-Nya pula kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang merupakan
tugas mata kuliah PPKn . Penyusun sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada
dosen pengampu mata kuliah PPKn yaitu
bapak Novella Parchiano, M.Hum. dan semua pihak yang turut membantu proses
penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari
dalam makalah ini masih begitu banyak kekurangan dan kesalahan-kesalahan baik
dari isinya maupun struktur penyusunannya, oleh karena itu penyusun sangat
mengharapkan kritik dan saran positif
untuk perbaikan di kemudian hari.
Demikian semoga
makalah ini memberikan manfaat umumnya pada para pembaca dan khususnya bagi penyusun
sendiri. Amin.
Yogyakarta , 20
April 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bangsa Indonesia betul-betul mendambakan terwujudnya suatu Pemilu yang
lebih berkualitas di masa mendatang, baik dilihat dari prosesnya, maupun dari
segi hasilnya. Pemilu dapat dikatakan
berkuaitas dilihat dari segi prosesnya, apabila pemilu tersebut berlangsung
secara demokratis, jujur dan adil, serta berjalan dengan aman, tertib dan lancer.
Sedangkan apabila dilihat dari segi hasilnya, suatu pemilu dapat
dikatakan berkualitas apabila pemilu tersebut dapat menghasilkan
wakil-wakil rakyat atau pemimpin Negara yang mampu mensejahterakan masyarakat,
disamping mampu meningkatkan harkat dan martabat bangsa di masyarakat
internasional.
Berbicara masalah pemilu, tentu tidak
akan lepas dari partai politik. Partai politik merupakan salah satu sarana atau
kendaraan untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. Di satu sisi, banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu dalam
proses demokrasi di Indonesia merupakan suatu bentuk konsenkuensi logis dari
penerapan sistem demokrasi secara konsisten, namun di sisi lain banyaknya
jumlah partai politik tidak otomatis membuat kualitas pelaksanaan sistem
demokrasi menjadi lebih baik, bahkan cenderung menjadi semakin buruk.
B.
Tujuan
1. Mengetahui sistem pemilu di Indonesia dan
aspek-aspeknya.
2. Mengetahui tentang partai politik dan
macam-macamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMILU
DI INDONESIA
1.
Pengertian
Pemilu
Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara
umum Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat
memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud pemimpin politik disini
adalah wakil-wakil rakyat baik di tingkat
pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti Presiden,
Gubernur, Bupati dan Walikota.
2.
Sistem
Pemilu
Di dunia ini,
dikenal 2 sistem pemilu yang digunakan untuk menempatkan wakil
dari masyarakat ke pemerintahan, yaitu sistem distrik dan proporsional. Untuk
pengertian dari masing-masing sistem di atas akan diuraikan di bawah ini.
a.
Sistem
Distrik
Sistem Distrik adalah sistem pemilu yang didasarkan pada kesatuan
geografis, yang disebut Distrik. Dalam sistem distrik, jumlah penduduk di suatu
wilayah akan sangat berpengaruh terhadap wakilnya. Karena di sistem distrik,
daerah pemilihannya berbasis pada jumlah penduduk. Lalu dalam sistem ini pula,
daerah pemilihannya cenderung kecil karena hanya berupa distrik. Sehingga
jumlah daerah pemilihan akan sangat banyak, terutama jika sistem ini diterapkan
di negara yang wilayahnya sangat luas. Lalu seorang caleg yang akan mewakili
daerahnya haruslah berasal dan berdomisili di daerah pemilihan tersebut. Jika
ada caleg yang berasal dari luar daerah akan cukup sulit untuk mendapat suara,
karena masyarakat kurang mengenalnya. Jadi seorang caleg haruslah memiliki
kualitas dan tingkat kepopuleran yang cukup tinggi di masyarakat.
Caleg juga
haruslah diajukan oleh pemilih, baik melalui partai atau tanpa partai
(independen). Jika seorang caleg terpilih, maka ia harus bertanggung jawab
kepada rakyatnya baik secara langsung maupun melalui partai. Partai-partai
kecil juga lebih dirugikan, karena suara pihak yang kalah tidak dihitung dan
tidak memunkinkan terjadinya koalisi. Yang terakhir, dalam sistem distrik
cenderung mengarah pada sistem desentralisasi karena wakilnya sangat loyal kepada
partai maupun pemilihnya sehingga menimbulkan keterbukaan pertanggungjawaban
wakil kepada daerah yang diwakili.
b.
Sistem
Pemilihan Berimbang
Sistem Pemilihan Berimbang adalah
sistem dimana jumlah kursi yang diperoleh suatu golongan atau partai adalah sesuai
dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilu. Sistem proporsional ada beberapa sistem yang merupakan kebalikan
dari sistem distrik. Dalam sistem proporsional jumlah penduduk di suatu wilayah
tidak berpengaruh terhadap jumlah wakilnya di pemerintahan. Daerah pemilihan
juga cukup luas (setara propinsi di Indonesia) sehingga membuat jumlah daerah
pemilihan tidak sebanyak pada sistem distrik. Caleg yang akan maju menurut
sistem proporsional ini tidaklah harus berasal dari daerah pemilihan, melainkan
dapat berasal dari daerah lain.
Jika dalam sistem distrik seorang caleg dapat maju secara
independen, maka dalam sistem
proporsional caleg harus diajukan oleh partai dan jika terpilih maka caleg
memiliki pertanggungjawaban pada partai yang mengusungnya. Partai-partai kecil
akan sangat senang jika sistem proporsional diterapkan karena mereka tidak akan
dirugikan sebab suara semua partai akan tetap dihitung dan bisa berharap
mendapat kursi di legislatif. Hal ini membuat peluang untuk menjalankan
pemerintahan koalisi sangatlah terbuka karena partai-partai kecil biasanya akan
berkoalisi dengan partai pemenang pemilu. Di sistem proporsional ini lebih
mengarah pada pemerintahan sentralistik karena para caleg lebih loyal kepada
partai yang mengusungnya. Akibatnya pertanggungjawaban politik kurang
ditekankan.
3.
Tujuan
dan Fungsi Pemilu
Fungsi
pemilihan umum yang pokok adalah sebagai berikut.
a.
Pemilihan
umum adalah sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara
sesuai dengan pilihan agar aspirasinya dapat tersalur melalui wakilnya yang
terpilih.
b.
Pemilihan
umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam suatu negara.
c.
Pemilihan
umum berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis
karena melalui Pemilu rakyat dapat memilih para wakilnya secara langsung, umum,
bebas, dan rahasia.
Selain fungsi
di atas, pemilihan umum juga memiliki tujuan, antara lain:
a.
Memilih
anggota-anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
b.
Menyalurkan
aspirasi rakyat melalui wakilnya secara konstitusional.
c.
Membentuk susunan
keanggotaan MPR.
Adapun tujuan Pemilu menurut UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilu: Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk
memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional sebagaimana diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
4.
Asas-Asas
Pemilu
a.
Langsung : Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak
untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati
nuraninya, tanpa perantara.
b.
Umum : Pemilu yang bersifat umum mengandung
makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa
diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan,
pekerjaan, dan status sosial.
c.
Bebas : Setiap warga negara berhak memilih
bebas dan menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
d.
Rahasia : Dalam memberikan suaranya, pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan
jalan apapun.
e.
Jujur : Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pemilih, serta semua
pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan UU.
f.
Adil : Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
pemilu dan peserta pemilu diperlakukan sama, serta bebas dari kecurangan pihak
manapun.
5.
Pemilu di Indonesia
Pemilu ke-
|
Dasar Hukum
|
Pelaksanaan
|
Tujuan
|
1
|
UU No. 7 Tahun 1953
|
29 September 1955
15 Desember 1955
|
Memilih Anggota DPR,Memilih Anggota
Konstituante
|
2
|
UU No. 15 Tahun 1969
|
3 Juli 1971
|
Memilih anggota DPR, DPRD 1,
DPRD II
|
3
|
UU No. 4 Tahun 1975
|
2 Mei 1977
|
Memilih anggota DPR, DPRD 1,
DPRD II
|
4
|
UU No. 2 Tahun 1980
|
2 Mei 1982
|
Memilih anggota DPR, DPRD 1,
DPRD II
|
5
|
UU No. 1 Tahun 1985
|
23 April 1987
|
Memilih anggota DPR, DPRD 1,
DPRD II
|
6
|
UU No. 1 Tahun 1985
|
9 Juni 1992
|
Memilih anggota DPR, DPRD 1,
DPRD II
|
7
|
UU No. 1 Tahun 1985
|
Mei 1997
|
Memilih anggota DPR, DPRD 1,
DPRD II
|
8
|
UU No. 3 Tahun 1999
|
7 Juni 1999
|
Memilih anggota DPR, DPRD 1,
DPRD II
|
9
|
UU No. 12 Tahun 2003
UU No. 23 Tahun 2003
|
5 April 2004
3 Juli 2004 putaran 1
20 September putaran ke-2
|
Memilih anggota DPR, DPRD, DPD
Memilih Presiden dan Wakil
Presiden
|
10
|
UU No.17 Tahun 2009
UU No. 42 Tahun 2008
|
8 April 2009
8 Juli 2009
|
Memilih anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, kab/ kota
Memilih Presiden dan Wakil
Presiden
|
B. PARTAI POLITIK
1.
Pengertian
Partai Politik
Menurut Carl Fredirch, partai politik adalah kelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan
tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin
partainya dan berdasarkan kekuasa-an itu akan memberikan kegunaan materiil dan
idiil kepada anggotanya.
Menurut UU No. 31 Tahun
2002, partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok
warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan
negara melalui pemilihan umum.
Jadi partai politik
merupakan kelompok yang
terorganisasi secara rapi dan stabil yang mempersatukan motivasi oleh ideologi
tertentu serta berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan
melalui pemilu.
2.
Macam - Macam Parpol
a.
Partai Kader
Partai
kader adalah suatu partai yang mengandalkan kualitas anggota, ketaatan
organisasi, dan disiplin anggota sebagai sumber kekuatan utama. Seleksi
keanggotaan dalam partai kader biasanya sangat ketat, yaitu melalui kaderisasi
yang berjenjang dan intensif, serta penegakan disiplin partai yang konsisten
dan tanpa pandang bulu. Struktur organisasi partai ini sangat hierarkis
sehingga jalur perintah dan tanggung jawab sangat jelas. Karena sifatnya yang
demikian, partai kader acap kali disebut sebagai partai yang elitis.
b.
Partai Masa
Partai masa, mengutip buku
“Memahami Ilmu Politik” karangan Ramlan Surbakti, merupakan suatu partai
politik yang mengandalkan kekuatan pada keunggulan jumlah anggota dengan cara
memobilisasi massa sebanyak-banyaknya, dan mengembangkan diri sebagai pelindung
bagi berbagai kelompok dalam masyarakat, sehingga pemilihan umum dapat dengan
mudah dimenangkan dan kesatuan nasional dapat dipelihara, tetapi juga
masyarakat dapat dimobilisasi untuk mendukung kebijakan tertentu.
c.
Partai Tengah
Tipe partai tengah adalah sebutan bagi gabungan
partai kader dan partai massa, berkembang antara lain di Eropa. Dalam partai
semacam ini, partai tetap mengembangkan sistem pengaderan, tetapi di sisi lain
juga mengembangkan pola massa.
Banyak partai akhirnya merujuk pada pilihan
ketiga, yaitu gabungan partai kader dan partai massa. Hal itu pastinya terkait
dengan besarnya jumlah penduduk Indonesia dan mereka yang memiliki hak pilih.
Menjadi partai kader saja identik dengan pemilih yang minim, sementara menjadi
partai massa seringkali dikaitkan dengan ketiadaan identitas ideologis dan fokus
perjuangan.
3.
Sistem Partai
a.
Sistem Partai Tunggal
Sistem partai tunggal adalah
suatu monster, karena ia berfungsi bertentangan dengan hakikatnya. Seharusnya
ia melayani masyarakat dengan fungsinya seperti rekruitmen, kontrol sosial dan
peredaran elit, tetapi dia tidak bersaing dengan partai yang lain dengan
mencari dukungan rakyat, melainkan menjadi alat penguasa untuk melestarikan
kekuasaannya dan mengejar pembangkang.
b.
Sistem Dua Partai
Dalam sistem dua partai,
terdapat dua partai yang bersaing kuat, dan dari waktu ke waktu bertukar tempat
dalam pimpinan negara. Ini tanpa melarang “partai ketiga” dan partai kecil
lainnya, yang biasanya gagal, tetapi kadang – kadang ide mereka diambil alih
oleh salah satu partai besar dan dilaksanakan oleh partai besar tersebut.
c. Sistem Multi Partai
Sistem ini biasanya memakai sistem pemilu berimbang (proporsional) dimana
hampir pasti pemerintah harus merupakan koalisi partai – partai, karena jarang
sekali satu partai mendapat mayoritas mutlak dengan sistem pemilu berimbang.
4. Tujuan Parpol
a. Tujuan Umum :
1) Mewujudkan
cita-cita Nasional bangsa Indonesia.
2) Mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI.
3) Mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
b. Tujuan Khusus :
Mewujudkan
cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Asas Parpol
a. Asas
parpol tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945.
b. Setiap
parpol dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya
yang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD NKRI tahun 1945.
6.
Fungsi Parpol
Partai politik berfungsi sebagai sarana :
a. Agar menjadi warga negara RI yang sadar akan hak dan
kewajibanya.
b. Penciptaan iklim yang kondusif dan program konkrit
sebagai perekat persatuan dan kesatuan.
c. Penyerap,penghimpun,dan penyalur aspirasi politik
masyarakat secara konstitusional .
d. Partisipasi politik warga negara dan rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemilu
merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat memilih
pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud pemimpin politik disini adalah
wakil-wakil rakyat baik di tingkat
pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti Presiden,
Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sedangkan partai politik merupakan kelompok yang
terorganisasi secara rapi dan stabil yang mempersatukan motivasi oleh ideologi
tertentu serta berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan
melalui pemilu.
Pemilu dan parpol memiliki keterkaitan satu
sama lain. Jika kita bicara masalah pemilu, mau tidak mau kita harus
membicarakan masalah partai politik
juga.
B.
Kritik dan Saran
Tentunya makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan
makalah kami selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah,
Rozali. 2008. Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas. Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada
Laboratorium
Ilmu Politik Fisip UI. 1998. Evaluasi Pemilu Orde Baru. Bandung :
Mizan
Fauzan,
dkk. 1999. Pendulang Suara. Yogyakarta : LKiS
Najib,
Muhammad. 2005. Pemilu 2004 dan Eksperimentasi Demokrasi.
Yogyakarta
: KPU DIY
No comments:
Post a Comment